SOLOK – Pemerintah Kabupaten Solok menggelar Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa/Nagari Tahun 2024 pada Selasa, 29 Oktober, di Gedung Solok Nan Indah. Acara ini dihadiri oleh Pjs. Bupati Solok Akbar Ali, AP, M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumbar, Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Kepala DPMD Provinsi Sumbar, Kepala DPMN Kabupaten Solok, camat, walinagari, dan pejabat lingkup Pemkab Solok.
Kepala Dinas PMD Provinsi Sumbar, Mahdianur, SE, MM, menyampaikan bahwa Program Jaksa Garda Desa (JAGA) bertujuan untuk membantu perangkat desa dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana desa. Menurutnya, JAGA Desa/Nagari menjadi solusi preventif untuk menekan potensi penyalahgunaan dana desa dengan memberikan asistensi dan bimbingan hukum kepada aparatur desa.
"Kami berharap melalui program ini, perangkat nagari dapat meningkatkan pemahaman mereka mengenai tata kelola dana desa yang efektif dan akuntabel untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di nagari, " ujar Mahdianur.
Sekda Kabupaten Solok, Medison, dalam sambutannya menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Program JAGA Desa. Ia menekankan pentingnya pendampingan dari Kejaksaan dalam meminimalkan permasalahan pengelolaan keuangan di nagari yang disebabkan oleh ketidakpahaman aturan.
“Kami mengimbau seluruh walinagari untuk memanfaatkan program ini demi pengelolaan dana desa yang lebih optimal, serta untuk memperbaiki pelaporan dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan, ” ujar Medison.
Pjs. Bupati Solok, Akbar Ali, juga mengapresiasi langkah kolaboratif yang diambil Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam mendukung pengelolaan dana desa.
“Kami menyadari bahwa pembangunan daerah dilakukan dari pinggiran, sehingga desa/nagari menjadi garda terdepan dalam pembangunan masyarakat. Program JAGA ini penting bagi perangkat desa untuk berkonsultasi langsung dengan Kejaksaan dalam mengelola dana desa dengan benar, demi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, ” ungkap Akbar.
Acara dilanjutkan dengan sesi sosialisasi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, yang diwakili Asisten Intelijen Efendri Eka Saputra, SH, MH. Diharapkan, program ini dapat memperkuat sinergi antara perangkat nagari dan Kejaksaan dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Solok.
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|